OKU TIMUR - SUMATERA SELATAN MENUJU INDONESIA HEBAT

                                                              

Pendamping Desa

Pendamping Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Kementerian Desa, untuk memperkuat desa dalam pelaksanaa Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa melalui dukungan tenaga pendamping. Pendamping Desa memfasilitasi dan meningkatkan kemampuan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Pendamping Desa yang berada di kecamatan. Dia juga bertugas untuk membina dan mengawasi Pendamping Lokal Desa, khususnya dalam hal pendampingan dana desa. Pendamping Desa dituntut mempunyai kapasitas yang luas mengenai regulasi dan mekanisme pendampingan desa, sehingga dapat menjadi tempat untuk merunjuk apabila pendamping lokal desa mempunyai permasalahan, karena lokasi Pendamping Desa adalah tempat terdekat bagi Pendamping Lokal Desa.

Pendampingan desa bertujuan untuk mewujudkan tata kelola desa yang mampu mendorong kemandirian desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Secara khusus uraian Tugas Pokok dan Funsi Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
  1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan asal usul.
  2. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa.
  3. Memfasilitasi kepemimpinan desa.
  4. Memfasilitasi demokratisasi desa.
  5. Memfasilitasi kaderisasi desa.
  6. Emfasilitasi lembaga kemasyarakatan desa.
  7. Memfasilitasi pusat kemasyarakatan (Community Centre) di desa dan/atau antar desa.
  8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa.
  9. Memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan aspiratif.
  10. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa.
  11. Memfasilitasi kerja sama antar desa.
  12. Memfasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga. 
  13. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.

0 Comment for "Pendamping Desa"

Back To Top