Pendamping Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Kementerian
Desa, untuk memperkuat desa dalam pelaksanaa Undang-Undang No 6 tahun
2014 tentang Desa melalui dukungan tenaga pendamping. Pendamping Desa
memfasilitasi dan meningkatkan kemampuan desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa/ BUM Desa
Bersama, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Pendamping Desa yang berada di kecamatan. Dia juga bertugas untuk
membina dan mengawasi Pendamping Lokal Desa, khususnya dalam hal
pendampingan dana desa. Pendamping Desa dituntut mempunyai kapasitas
yang luas mengenai regulasi dan mekanisme pendampingan desa, sehingga
dapat menjadi tempat untuk merunjuk apabila pendamping lokal desa
mempunyai permasalahan, karena lokasi Pendamping Desa adalah tempat
terdekat bagi Pendamping Lokal Desa.
Pendampingan desa bertujuan untuk mewujudkan tata kelola desa yang
mampu mendorong kemandirian desa dan masyarakat melalui pendekatan
partisipatif.
Secara khusus uraian Tugas Pokok dan Funsi Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
Secara khusus uraian Tugas Pokok dan Funsi Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
- Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan asal usul.
- Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa.
- Memfasilitasi kepemimpinan desa.
- Memfasilitasi demokratisasi desa.
- Memfasilitasi kaderisasi desa.
- Emfasilitasi lembaga kemasyarakatan desa.
- Memfasilitasi pusat kemasyarakatan (Community Centre) di desa dan/atau antar desa.
- Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa.
- Memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan aspiratif.
- Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa.
- Memfasilitasi kerja sama antar desa.
- Memfasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
0 Comment for "Pendamping Desa"